Minggu, 24 Juli 2016

Ahok Siap Jadi Saksi Memberatkan untuk Ariesman

Rifanfinancindo - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bakal hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakata.

Gubernur yang biasa disapa Ahok itu akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa eks Presiden Direktur PT Agung Podomo Land Ariesman Widjaya dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Sidang rencananya digelar pukul 15.00 WIB, hari ini.

"Iya, diminta dari jaksa penuntut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/7).

Karena diminta oleh jaksa, maka kehadiran dirinya di sidang bakal jadi saksi yang memberatkan terdakwa. Ahok mengaku telah menyiapkan dokumen pendukung dan bakal menyampaikan apa yang diketahuinya.

Ahok juga mengaku tak tahu soal kasus suap terkait dua raperda yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta ketika suap terjadi. Dua raperda terkait reklamasi itu yakni Revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Ahok menyebut tidak memiliki persoalan pada revisi Perda tata ruang. Namun, Ahok menilai DPRD selalu menunda pengesahan Raperda zonasi wilayah pesisir. Menurut Ahok, hal ini disebabkan karena anggota yang menyetujui Raperda tersebut belum mencapai kuorum atau 50 persen + 1.

"Pokoknya anggota enggak cukup aja. Tinggal paripurna kok tinggal ketok palu kok," ujar Ahok.

Dalam Raperda zonasi tersebut, terdapat ketentuan kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang dijual. Diduga Ariesman memberi suap kepada anggota DPRD untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan tersebut.

Kontribusi tambahan itu sebelum masuk dalam Raperda sudah disepakati Ahok dan pengembang dalam perjanjian pada 18 Maret 2014. Ahok menyebut semua pengembang sudah menyetujui ketentuan itu. Termasuk PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang menjadi pengembang Pulau G.

"Saya juga bingung, pengusahanya juga mau kok, pengusahanya enggak keberatan tanda tangan," tutur Ahok.

Dalam persidangan nanti, Ahok berharap agar tak terjadi debat kusir. Ahok bakal menjadi saksi bersama lima orang lainnya yakni Bidi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa ada pertemuan antara sejumlah anggota DPRD dengan bos pengembang reklamasi lainnya, PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015.

Pihak pengembang termasuk Ariesman, meminta Sanusi mempercepat proses pembahasan raperda. Kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.

Ariesman lantas menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar pada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir jika tanpa penjelasan maka nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.

Sanusi menyepakati bahwa nilai kontribusi tetap 5 persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kontribusi yang 5 persen, bukan dari hitungan NJOP yang harusnya diambil dari keseluruhan tanah yang dijual.

Uang suap Sanusi diserahkan secara bertahap melalui staf pribadinya, Gerry Prasetya, di FX Mall Senayan, Jakarta, 31 Maret 2016. Sementara Sanusi menunggu di dalam mobil. Uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam itu kemudian diserahkan pada Sanusi.

Tak lama kemudian petugas KPK mencokok Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Keesokan harinya, pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar