Jumat, 22 Juli 2016

Usai Diperiksa KPK, Hakim yang Sidangkan Perkara Saipul Jamil Bungkam


PT. Rifan Financindo Berjangka - Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, Jootje Sampaleng, bungkam usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7/2016).

Jootje keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung berjalan menghindari wartawan.

Ia enggan banyak bicara seputar agenda pemeriksaannya. Begitu pula terkait uang Rp 250 Juta yang diberikan pihak Saipul Jamil kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi.

"Belum, enggak tahu, belum," kata dia sambil berjalan keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Sambil berjalan keluar pelataran Gedung KPK, Jootje tampak menutupi wajahnya dengan sapu tangan untuk menghindari wajahnya difoto oleh awak media.

"Saya lapar. Saya mau makan dulu," kata Jootje.

Tjootje hari ini diperiksa bersama tiga hakim PN Jakpus lainnya yang menyidangkan perkara Saipul Jamil, yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. 

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang tertangkap tangan memberi suap kepada Panitera PN Jakpus Rohadi.

Selain memeriksa empat hakim PN Jakpus, KPK juga memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiryono sebagai saksi untuk Rohadi.

Namun, belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut dengan kasus ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, Saiful Hidayatullah, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).

Pihak Saipul diduga menyuap Rohadi untuk mempengaruhi putusan perkara asusila yang dilakukan Saipul di PN Jakarta Utara.

Barang bukti yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar