Minggu, 24 Juli 2016

Pengacara Panitera PN Jakut Bantah Kliennya Terima Suap dari Anggota DPR

Rifanfinancindo - Pengacara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, membantah bahwa kliennya tersebut menerima suap dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan, merupakan pemberian dari Sareh.

"Makanya Pak Sareh tanya kepada saya, dia tidak pernah terkait perkara Saipul Jamil, kenapa dia dipanggil untuk itu? Kaitan uang Rp 700 juta itu bukan uang Pak Sareh," ujar Tonin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2016).

Menurut Tonin, uang Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi, rencananya akan digunakan untuk membayar utang terkait pembangunan dan membeli keperluan rumah sakit milik Rohadi di Indaramayu. 

Sementara mengenai sumber uang, menurut Tonin, Rohadi meminjam dari orang lain, tidak terkait dengan Sareh. Tonin mengakui bahwa awalnya Rohadi ingin meminjam uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Sareh. Namun, Rohadi mendapat pinjaman dari orang lain.

Rohadi kemudian mendatangi Sareh dan memberitahukan bahwa ia tidak jadi meminjam uang kepadanya. KPK menduga pemberian uang itu terkait penanganan suatu perkara yang tengah disidangkan di PN Jakut.

"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).

Uang senilai Rp 700 Juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pihak pedangdut Saipul Jamil.

Saipul Jamil berperkara di PN Jakut terkait kasus asusila yang dilakukannya. Namun, Yuyuk menyebut, uang Rp 700 Juta yang diduga diberikan Sareh tersebut terkait kasus lain.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Sareh merupakan hakim, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar