Minggu, 24 Juli 2016

IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Kemenkes Diminta Cari Solusi

Rifanfinancindo - Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencari solusi atas pelaksanaan hukuman kebiri yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Sebab, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.

"Seharusnya Kementerian Kesehatan mengambil jalan alternatif. Kalau memerintahkan, tentu bisa memberikan jalan untuk hal itu," kata Ade, di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Politikus Golkar itu mengungkapkan, seharusnya pemerintah menyediakan jalan keluar mengenai polemik hukuman kebiri. Sebab, pihak yang memasukkan hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman terhadap kejahatan seksual kepada anak adalah pemerintah.

"Kalau DPR posisinya tentu bagaimana masyarakat berikan. Masukan IDI, (DPR) tidak tahu tidak berkenan. Kalau tidak berkenan, ini bagaimana? Jalan keluarnya seharusnya (dari) Kementerian Kesehatan," kata Ade.

Selain itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi partai lambang pohon beringin ini menilai polemik semacam ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam perumusan sebuah UU. Salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan yaitu mencari jalan tengah terbaik.

"Jalan tengah kita ambil, supaya kita dapat mengakomodasi semua kepentingan pemangku kepentingan yang ada," sebut dia.

Pengurus IDI menolak ditunjuk sebagai eksekutor hukuman kebiri kimia. Selama ini, profesi dokter erat dikaitkan dengan pelaksanaan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua Umum IDI Oetama Marsis mengatakan, selain melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter sebagai eksekutor kebiri kimia juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kendati demikian, Marsis sepakat kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa.

"Kami setuju hukuman pokok yang seberat-beratnya. Tapi dalam pelaksanaan kebiri, jangan libatkan kami (dokter) sebagai eksekutor," ujar Marsis, Kamis 9 Juni 2016.


(ROS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar