Senin, 01 Agustus 2016

Polri Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Spa

Rifanfinancindo

Rifanfinancindo - Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan Polri berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di sebuah spa di Bali. Umar melanjutkan, ada 12 orang anak perempuan berusia 13 sampai 15 tahun yang dipekerjakan sebagai terapis di spa tersebut.

"Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pelakunya. Seperti terkait spa, siapa yang bertanggung jawab atas pendirian perusahaan," ujarnya, Senin (1/8).

Dia mengungkapkan, awalnya informasi yang diterima oleh pihak kepolisian adalah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu spa di pulau Dewata.

Namun, ketika tim dari Mabes Polri dan Polda Bali melakukan penindakan terhadap spa yang dimaksud, ternyata pemilik bisa melengkapi semua dokumen termasuk perizinan dan kontrak pekerja. Polisi yang masih curiga kemudian melakukan pendalaman di TKP dan menemukan dua orang anak perempuan berumur 14 tahun bekerja di tempat tersebut.

"Dari sana kita bongkar dan ternyata di tempat itu ada 12 orang pekerja perempuan berstatus anak-anak," tutur Umar.

Adapun anak-anak itu tidak ada yang berasal dari Bali, melainkan dari beberapa provinsi lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan.

Polisi sendiri akan menjerat pelaku sesuai dengan sangkaan primer Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan subsider undang-undang TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

"Kami tidak mau tersangka hanya kena minimal tiga tahun penjara," kata Umar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar